Binkam

Terbongkar di Jumat Curhat: Masalah Warga Kediri & Solusi Polisi

×

Terbongkar di Jumat Curhat: Masalah Warga Kediri & Solusi Polisi

Sebarkan artikel ini
Curhat Warga Kediri Polisi Beri Solusi Jitu untuk Masalah Kamtibmas

Lombok Barat, NTB Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menggelar kegiatan Jumat Curhat di Aula Kantor Desa Kediri Induk, Kecamatan Kediri, pada Jumat (10/1/2024). Kegiatan yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan anggota karang taruna ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan mendengarkan langsung aspirasi serta keluhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Lombok Barat, AKP Daniel Ibi Lona, S.Sos., yang mewakili Kapolres Lombok Barat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Bintibsos Ipda Rusdin, Kanit Binmas Polsek Kediri Aiptu Atim, Kanit IK Kediri Aiptu Romdiana, Aiptu I Made Indra Semadi, Aipda I Made Surya A., Bhabinkamtibmas Kediri Induk Bripka Taufik, dan Bripka Alimudin.

Mendekatkan Diri dengan Masyarakat

Dalam sambutannya, AKP Daniel Ibi Lona menyampaikan permohonan maaf Kapolres yang berhalangan hadir karena tugas yang tidak dapat diwakilkan. Ia juga memperkenalkan diri dan tim Jumat Curhat, serta menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut.

“Program Jumat Curhat ini bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat, mendengarkan langsung keluhan dari masyarakat, dan program ini dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk dilaporkan ke Mabes Polri,” ujar AKP Daniel Ibi Lona. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha membantu dan memfasilitasi permasalahan yang ada ke dinas terkait.

Apresiasi dari Pemerintah Desa

Kepala Desa Kediri Induk, Fadholy Ibrahim, menyambut baik kegiatan Jumat Curhat ini. Ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim dan program yang dinilainya semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat. Ia juga mengapresiasi situasi Kamtibmas yang masih kondusif pilkada/”>pasca Pilkada Serentak 2024.

Ragam Persoalan Dibahas dalam Sesi Curhat

Sesi curhat kemudian dibuka dan diisi dengan berbagai pertanyaan dan keluhan dari masyarakat. Mustaan, Kadus Karang Bedil Utara, menanyakan tentang pengertian Restorative Justice (RJ) serta batasan kasus yang bisa diselesaikan melalui RJ. Muh. Gazali, Kadus Kr. Kuripan Timur, menyampaikan keresahannya terkait bisnis yang meresahkan masyarakat, seperti penjualan obat tanpa pengawasan dan tindak pidana ringan. Abdul Hayi, Kadus Peluwok Timur, menanyakan cara kepolisian menangani kasus bullying dan kekerasan terhadap perempuan, serta peran kepolisian di tingkat dusun. Suherman, Kadus Kr. Kuripan Barat, menanyakan tentang penanganan kasus pencurian HP dan kemungkinan pembentukan tim siber di tingkat polsek, serta perlindungan hukum bagi kepala dusun. Terakhir, Ketua Karang Taruna menanyakan penanganan fenomena judi online (judol) dan perjudian balap lari saat bulan Ramadhan.

Tanggapan Komprehensif dari Kepolisian

AKP Daniel Ibi Lona dan Kanit Bintibsos Ipda Rusdin memberikan tanggapan komprehensif terhadap pertanyaan dan keluhan masyarakat. Terkait RJ, AKP Daniel menjelaskan bahwa RJ adalah penyelesaian kasus berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Sementara Ipda Rusdin menambahkan bahwa sesuai Perkap No.8 Tahun 2021, syarat RJ antara lain tindak pidana yang tidak dilakukan berulang-ulang, kerugian di bawah Rp 2.500.000,-, adanya penggantian kerugian oleh pelaku, dan tindak pidana yang tidak menimbulkan konflik sosial atau memecah belah persatuan.

Menanggapi keresahan terkait penjualan obat tanpa pengawasan, AKP Daniel mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait penanganan bullying dan kekerasan terhadap perempuan, ia menjelaskan bahwa Unit PPA Sat Reskrim Lombok Barat telah banyak menangani kasus serupa. Pihaknya melalui Sat Binmas juga telah sering melaksanakan sosialisasi ke lembaga pendidikan dan masyarakat.

Terkait tim siber di tingkat polsek, AKP Daniel menjelaskan bahwa saat ini tim tersebut masih berada di tingkat Polda. Ia juga menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi kepala dusun dapat diperoleh melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terakhir, terkait fenomena judol dan perjudian balap lari, ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan anak-anak dan mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian terdekat.

Penutup dan Penyerahan Bantuan

Kegiatan Jumat Curhat diakhiri dengan ucapan terima kasih dari tim kepada masyarakat atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan. Sebagai bentuk apresiasi, tim Polres Lombok Barat juga menyerahkan bantuan berupa dispenser.

Kegiatan Jumat Curhat di Kediri ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan berbagai permasalahan dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *