BeritaLalu LintasPeristiwa

Patroli Malam Polres Lombok Barat Jaring Pengguna Knalpot Brong, 6 Motor Diamankan

×

Patroli Malam Polres Lombok Barat Jaring Pengguna Knalpot Brong, 6 Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
Patroli Malam Polres Lombok Barat Jaring Pengguna Knalpot Brong, 6 Motor Diamankan
Patroli Malam Polres Lombok Barat Jaring Pengguna Knalpot Brong, 6 Motor Diamankan

Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah hukumnya. Dalam sebuah patroli malam yang intensif, petugas berhasil mengamankan sejumlah pengendara sepeda motor yang melanggar aturan, khususnya terkait penggunaan knalpot brong. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk balap liar.

Patroli yang berfokus pada pencegahan dan penertiban ini dilaksanakan pada Minggu dini hari, 16 November 2025, mulai pukul 00.30 Wita hingga selesai. Lokasi yang menjadi target utama adalah jalur strategis Bypass BIL 2, yang seringkali digunakan sebagai tempat berkumpul dan berpotensi menjadi ajang balap liar.

Patroli Rutin Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas

Personel Unit Turjawali Satlantas Polres Lombok Barat dikerahkan dalam kegiatan patroli malam ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, terutama di malam hari. Fokus utama kegiatan adalah memantau arus lalu lintas di sepanjang jalur Bypass BIL 2 untuk memastikan kelancaran dan mencegah kemacetan yang tidak perlu.

Selain pemantauan arus, petugas juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengendara, agar selalu tertib berlalu lintas. Penggunaan helm standar, kelengkapan surat-surat kendaraan, serta kepatuhan terhadap batas kecepatan menjadi poin-poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi di lapangan.

Penertiban Knalpot Brong dan Pembubaran Kerumunan Malam

Dalam pelaksanaannya, patroli ini turut menyasar sejumlah anak muda yang kedapatan masih berkumpul atau nongkrong hingga larut malam di sepanjang jalur Bypass BIL 2. Petugas mengimbau mereka untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi balap liar dan aksi kejahatan jalanan lainnya yang seringkali muncul di tengah kerumunan malam.

Namun, pelanggaran yang paling menonjol dan langsung ditindak tegas dalam patroli kali ini adalah penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan. Polisi berhasil mengamankan total enam (6) unit sepeda motor yang melanggar ketentuan spesifikasi teknis kendaraan. Penggunaan knalpot jenis ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat di sekitar.

Sanksi Tegas dan Komitmen untuk Pengembalian Standar

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lombok Barat, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., menegaskan pentingnya penertiban ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum. Ia juga menjelaskan prosedur penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar.

“Dalam patroli malam ini, kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dengan pelanggaran knalpot brong. Kami tidak hanya melakukan penilangan, tetapi juga memastikan kendaraan tersebut dikembalikan ke kondisi standar,” ujar Iptu Dina Rizkiana.

Beliau menambahkan bahwa dari enam unit yang diamankan, empat unit di antaranya sudah langsung dilakukan penggantian knalpot menjadi standar di tempat oleh pemilik kendaraan. Sementara sisanya akan ditahan hingga pemiliknya menyelesaikan proses penggantian dan melengkapi dokumen kendaraan.

“Kami menekankan bahwa penggunaan knalpot brong adalah pelanggaran. Hal ini melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi,” tegas Kasat Lantas. Persyaratan teknis tersebut mencakup, salah satunya, standar kebisingan suara knalpot yang telah ditetapkan.

Dampak Negatif Penggunaan Knalpot Brong

Penggunaan knalpot brong memiliki dampak negatif yang luas, tidak hanya pada aspek hukum dan ketertiban, tetapi juga pada kesehatan dan lingkungan. Suara bising yang dihasilkan jauh melampaui batas ambang yang diperbolehkan, berpotensi menyebabkan gangguan pendengaran, stres, dan hilangnya konsentrasi bagi pengguna jalan lain maupun warga yang beristirahat.

Dari sisi keamanan, knalpot bising seringkali diidentikkan dengan perilaku berkendara ugal-ugalan dan menjadi pemicu aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelanggaran ini menjadi prioritas untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, nyaman, dan beretika.

Polres Lombok Barat mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan teknis. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk bersama-sama menciptakan Lombok Barat yang tertib dan damai, jauh dari polusi suara dan potensi bahaya di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *